
Jakarta, channelsatu.com: Kasus dugaan tuduhan dari Roy Tobing kalau metode senam yang selama ini dilakukan artis Minati Atmanegara, plagiat hingga kini belum berakhir. Chintami Atmanegara yang tak lain adik kandung Minati Atmanegara kembali angkat bicara didepan wartawan, Rabu (28/10/2015) kemarin di tempat RAN (Razman Arief Nasution)-Advocates and Law Office, Rasuna Office Park 3, Taman Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan.
‘Saya yakin kakak saya Minati tidak bersalah. Karena senam sehat yang dilakukannya sifatnya universal dan bukan tarian atau koreografi,” ucap Chintami yakin. Apa lagi menurutnya Minati melakukan senam tersebut di studio Primadona milik Minati telah dijalani selama sekitar 25 tahun.
Keyakinan Minati tak bersalah dirasakan bertambah kuat bagi tim kuasa hukum Razman Arief Nasution, setelah kasus ini melakukan gelar perkara awal September lalu, yang telah menghadirkan saksi-saksi ahli.

“Kami minta kasus ini segera dihentikan karena dari hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud serta fakta-fakta yang kami temukan dengan terang kami simpulkan, bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing tidak benar dan dinyatakan berbeda oleh kementerian hukum dan HAM. Artinya dalam hal ini Minati tidak bersalah,” timpal Razman yang didampingi tim rekan kuasa hukumnya, Fajdri Akbar, Anita di tempat yang sama pada wartawan dan hari itu juga melayangkan surat pada pihak berwajib soal permohonan minta dihentikan secepatnya kasus ini yang menimpa Minati Atmanegara.
“Saya pun yakin tidak bersalah. Sebab saya memang tidak pernah melakukan itu, maksudnya tidak meniru gaya senam seperti yang dituduhkan Roy Tobing,” tegas Minati yang ingin nama baiknya secepatnya kembali bersih. (Ibra)