Kemerdekaan Berpendapat, Berekspresi, dan Pers di Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fungsi, hak, serta kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:
Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi buatan pengguna (user-generated content) mencakup berbagai konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lainnya di blog, forum, atau kolom komentar.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak dapat dihubungi atau diwawancarai.
Dalam situasi tersebut, media siber harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan ini dicantumkan di bagian akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring. Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya harus diperbarui dan ditautkan ke berita awal.
Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pengguna harus mendaftar dan login sebelum mempublikasikan konten. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
- Tidak memicu kebencian berdasarkan SARA.
- Tidak diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.
Media siber memiliki wewenang untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan ini dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap koreksi harus ditautkan ke berita awal dan mencantumkan waktu publikasi koreksi tersebut. Jika berita yang dikoreksi disebarluaskan oleh media lain, maka media penyebar wajib mengikuti koreksi yang sama.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut tanpa alasan kuat, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers. Alasan pencabutan harus diumumkan kepada publik.
Iklan dan Hak Cipta
Media siber wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan, serta menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta.)